- Strategi Pelaksanaan Moving Class dalam SKM
- Guru memiliki ruang mengajar sendiri yang memungkinkan untuk melakukan penataan sesuai karakteristik mata pelajaran
- Guru memungkinkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber belajar dan media pembelajaran yang dimiliki karena penggunaannya tidak terikat oleh keterbatasan sirkulasi dan troubeling.
- Guru berperan secara aktif dalam mengontrol prilaku peserta didik dalam belajar.
- Pembelajaran dengan Team Teaching mudah dilakukan karena guru-guru dalam mata pelajaran yang sama terkumpul dalam satu tempat sehingga memudahkan dalam koordinasi.
- Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik lebih obyektif dan optimal karena penilainnya dilakukan secara TIM sehingga dapat mengurangi inkonsistensi dalam penilaian terhadap mata pelajaran tertentu
Penanggung Jawab Akademik
Penanggung jawab akademik secara umum memiliki peran sebagai wali kelas, disamping itu memiliki tugas dan kewajiban khusus:
- Membuat rekap terhadap kejadian-kejadian khusus terhadap peserta didik yang menjadi tanggungjawabnya yang diserahkan kepada guru pembimbing
- Memberi bimbingan terhadap peserta didik yang membutuhkan penanganan khusus dibidang akademik dalam rangka meningkatkan hasil belajarnya
- Membantu peserta didik dalam menentukan beban belajar yang akan diambil (dalam sistem SKS)
- Membuat rekap terhadap tingkat kehadiran peserta didik, mengumpulkan nilai hasil belajar peserta didik yang diserahkan kepada TIM TIK dalam rangka pengolahan laporan hasil belajar peserta didik (LHBPD).
2. TIM Pengembang TIK
TIM Pengembang TIK secara umum berkewajiban melakukan perawatan dan pengembangan prasarana TIK yang berkaitan dengan administrasi dan Pembelajaran. Secara khusus TIM TIK memiliki tugas:
- Melakukan pengolahan nilai, baik untuk nilai midsemester maupun nilai semester yang telah diserahkan oleh Penanggung Jawab Akademik
- Membuat Laporan hasil penilaian sesuai format yang berlaku
- Membuat hasil analisa beban studi peserta didik berdasarkan data yang telah diserahkan oleh Penanggung Jawab Akademik
- Membuat hasil analisa penjurusan peserta didik berdasarkan data yang telah diserahkan oleh Penanggung Jawab Akademik
- Membuat hasil rekap mengenai kehadiran peserta didik, kehadiran guru berdasarkan data yang diserahkan oleh Penanggungjawab Akademik dan hasil input data Sistem Informasi Manajemen Absensi Guru dan Karyawan
3. TIM Pengelola Moving Class
TIM Pengelola moving class secara akademik dibawah Wakasek Urusan Kurikulum/Wakil Bidang Akademik yang secara umum menjalankan kewajiban dan tugasnya sesuai beban yang diberikan. TIM ini dapat dibentuk secara khusus dibawah Wakil Bidang Kurikulum yang secara Khusus memiliki tanggungjawab untuk:
- Mengelola Jadwal dan Perencanaan moving class
- Mengkoordinasi Penanggung Jawab Akademik dalam pelaksanaan administrasi dan bimbingan terhadap peserta didik
- Menyiapkan format-format yang diperlukan untuk pengelolaan administrasi pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran
- Menyusun peraturan dalam pelaksanaan kegiatan PBM, remedial dan Pengayaan, piket guru dan Penetapan Peraturan Akademiknya
Strategi Pengelolaan Moving Class
1. Pengelolaan Perpindahan Peserta didik
- Peserta didik berpindah ruang belajar sesuai mata pelajaran yang diikuti berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan
- Waktu perpindahan antar kelas adalah 5 menit.
- Peserta didik diberi kebebasan untuk menentukan tempat duduknya sendiri
- Peserta didik perlu ditegaskan peraturan tentang penggunaan ruang dan tata tertib dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran serta konsekuen-sinya
- Bel tanda perpindahan suatu kegiatan pembelajaran dibunyikan pada saat pelajaran kurang 5 menit.
- Sebelum tersedia loker, peserta didik diperkenankan membawa tas masuk dalam ruang belajar. Kegiatan pembelajaran di Laboratorium dibuat peraturan tersendiri hasil kesepakatan guru dengan laboran
- Peserta didik diberi toleransi keterlambatan 10 menit, diluar waktu tersebut peserta didik tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melapor kepada guru piket atau Penanggung Jawab Akademik
- Keterlambatan berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali diadakan tindakan pembinaan yang dilakukan Penanggung Jawab akademik bersama dengan Guru Pembimbing.
2. Pengelolaan ruang belajar-Mengajar
- Guru diperkenankan untuk mengatur ruang belajar sesuai karakteristik mata pelajarannya
- Ruang belajar setidak-tidaknya memiliki sarana dan media pembelajaran yang sesuai, Jadwal Mengajar Guru, Tata Tertib Peserta didik dan Daftar Inventaris yang ditempel di dinding.
- Ruang belajar dapat dilengkapi dengan perpustakaan referensi dan sarana lainnya yang mendukung proses Pembelajaran
- Tiap rumpun Mata pelajaran telah disediakan prasarana multimedia. Penggunaan prasarana diatur oleh Penanggung Jawab Rumpun Mata Pelajaran
- Guru bertanggungjawab terhadap ruang belajar yang ditempatinya. Dengan demikian setiap guru memiliki kunci untuk ruang masing-masing.
3. Pengelolaan Pembelajaran
- Pembelajaran dilaksanakan secara TIM (Team Teaching) yang minmal terdiri dari 2 orang guru, dimana 1 orang guru sebagai guru utama dan yang lain sebagai kolaboran/asisten
- Dalam TIM Teaching, ada 1 guru yang bertanggung jawab untuk tingkat kelas yang berbeda. Misal : Guru penanggungjawab kelas X, Guru Penanggungjawab kelas XI dan Guru Penanggungjawab kelas XII.
- Apabila ada seorang guru tidak dapat mengajar karena suatu hal atau sedang melaksanakan tugas dan kegiatan kedinasan lain yang berkaitan dengan Peningkatan mutu, dapat digantikan dengan kolaboran dan kepada yang bersangkutan mengganti hari-hari tidak mengajar kepada kolaboran sebagai guru utama . Misalnya Seorang guru utama kelas X mempunyai kolaboran guru utama kelas XI, apabila guru utama kelas X tidak mengajar 6 jam maka yang bersangkutan berkewajiban mengganti sebagai guru utama kelas XI sebanyak 6 jam pelajaran.
4. Pengelolaan Administrasi Guru dan Peserta didik
- Guru berkewajiban mengisi daftar hadir peserta didik dan guru
- Guru membuat catatan-catan tentang kejadian-kejadian di kelas brerdasarkan format yang telah disediakan
- Guru mengisi laporan kemajuan belajar peserta didik, absensi peserta didik, keterlambatan peserta didik dan membuat rekapan sesuai format yang disediakan
- Guru membuat laporan terhadap hal-hal khusus yang memerlukan penanganan kepada Penanggung Jawab Akademik
- Guru membuat Jadwal topik/materi yang diajarkan kepada peserta didik yang ditempel di ruang belajar
5. Pengelolaan Remedial dan Pengayaan
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan diluar jam kegiatan Tatap Mu-ka dan Praktik.
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan secara TIM Teaching, dimana kolaboran dapat menjadi guru utama pada materi tertentu
- Kegiatan Remedial dan Pengayaan dapat menggunakan waktu dalam kegiatan Pembelajaran Tugas Terstruktur (25 menit) maupun Tak terstruktur ( 25 menit ) .
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan dalam waktu berbeda maupun secara bersamaan jika memungkinkan, misal : Guru utama memberi pengayaan, sedangkan kolaboran memberi remedial.
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil analisis postest , ulangan harian dan ulangan mid semester.
6. Pengelolaan Penilaian
- Penilaian dilakukan untuk mengukur proses dan produk hasil pembelajaran
- Penilaian Proses dilakukan setiap saat untuk menilai kemajuan belajar peserta didik, sedangkan penilaian produk/hasil belajar dilakukan melalui ulangan harian, mid semester maupun ulangan semester.
- Penilaian meliputi Kognitif, Praktik dan Sikap yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan serta mengacu pada karakteristik mata pelajaran
- Hasil penilaian dimasukkan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam bentuk file exel yang kemudian diserahkan kepada Penanggung Jawab Akademik
- Untuk memudahkan Pengelolaan hasil penilaian maka hasil-hasil penilaian harian yang telah dilaksanakan segera diserahkan kepada Penaggung Jawab Akademik agar dapat dimasukkan kedalam Pengelolaan SIM Sekolah oleh TIM TIK
- Tidak diadakan Remedial untuk ujian/ulangan semester. Remedial dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Remedial dan Pengayaan.
- Guru mata pelajaran bertanggungjawab dan memiliki kewenangan penuh terhadap hasil penilaian terhadap mata pelajaran yang diampunya. Segala perubahan terhadap hasil penilaian hanya dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar